Perkuat Integritas Lembaga, Tim Penyusun Kode Etik DPRD Muaro Jambi Lakukan Konsultasi ke DKI Jakarta

 


MUARO JAMBI – Dalam upaya memperkuat integritas, profesionalisme, dan disiplin internal lembaga legislatif, Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 16 April 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Robinson Sirait dan diterima secara resmi oleh jajaran Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan ini difokuskan pada pendalaman mekanisme penegakan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan maupun anggota dewan.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, Robinson Sirait menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan komparasi regulasi serta mempelajari tata beracara sidang Badan Kehormatan yang telah diterapkan di DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, penyusunan kode etik yang kuat dan tata beracara yang jelas merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD.

“Kami ingin memastikan bahwa penyusunan kode etik di DPRD Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal tentu menjadi referensi yang sangat berharga bagi kami,” ujar Robinson Sirait.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspek strategis dibahas secara mendalam, mulai dari prosedur penerimaan pengaduan masyarakat, mekanisme verifikasi dan validasi bukti awal, hingga tata cara pemanggilan saksi serta pemberian kesempatan pembelaan kepada pihak teradu.

Selain itu, kedua belah pihak juga mendiskusikan mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno Badan Kehormatan, termasuk parameter penilaian terhadap kategori pelanggaran ringan, sedang, maupun berat yang dilakukan oleh anggota dewan.

Jajaran BK DPRD DKI Jakarta turut memaparkan berbagai bentuk putusan yang dapat dijatuhkan dalam proses sidang etik. Bentuk sanksi tersebut meliputi sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan maupun tertulis, sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dapat ditembuskan kepada partai politik terkait, hingga rekomendasi pemberhentian bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan lembaga.

Menurut Robinson, pemahaman terhadap mekanisme tersebut sangat penting sebagai bahan penyempurnaan draf Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang saat ini tengah disusun.

Ia berharap hasil konsultasi dan koordinasi tersebut dapat menjadi referensi dalam membangun sistem pengawasan internal yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap proses penegakan etik berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah menjaga kehormatan lembaga serta meningkatkan kualitas kinerja anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap dapat memperkuat landasan regulasi dan mekanisme penegakan kode etik yang lebih komprehensif, sehingga mampu menjaga marwah serta kredibilitas lembaga legislatif di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi lanjutan, pertukaran informasi kelembagaan, serta komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.


Terkini