MUARO JAMBI – Dalam upaya memperkuat integritas, profesionalisme, dan disiplin internal lembaga legislatif, Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Rombongan dipimpin langsung oleh Robinson Sirait dan diterima oleh jajaran Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Kunjungan tersebut difokuskan pada pendalaman regulasi, tata beracara, serta mekanisme penegakan kode etik terhadap pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pertemuan tersebut, Robinson Sirait menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Muaro Jambi tengah menyusun dan menyempurnakan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan. Oleh karena itu, pengalaman dan praktik yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dinilai dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Kami ingin memastikan bahwa penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal tentu menjadi referensi berharga bagi kami,” ujar Robinson Sirait.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut membahas berbagai aspek penting dalam proses penegakan kode etik, mulai dari prosedur penerimaan laporan atau aduan masyarakat, mekanisme verifikasi dan validasi bukti awal, hingga tata cara penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota maupun pimpinan DPRD.
Selain itu, rombongan juga mempelajari tata beracara sidang Badan Kehormatan, termasuk prosedur pemanggilan saksi, hak pembelaan bagi pihak teradu, mekanisme pemeriksaan, hingga proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno BK.
Pembahasan lainnya mencakup parameter penilaian pelanggaran etik yang dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, maupun berat sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD yang berlaku.
Dalam pemaparannya, pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menjelaskan berbagai bentuk putusan yang dapat dihasilkan melalui sidang etik. Putusan tersebut antara lain berupa sanksi moral dalam bentuk pernyataan maaf secara lisan maupun tertulis, sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dapat ditembuskan kepada partai politik terkait, hingga rekomendasi pemberhentian bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan lembaga.
Menurut Robinson Sirait, keberadaan kode etik yang kuat menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD.
“Kode etik bukan hanya aturan tertulis, tetapi pedoman moral yang harus menjadi landasan setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap dapat menyerap berbagai praktik terbaik yang diterapkan DPRD DKI Jakarta untuk kemudian diadaptasi sesuai kebutuhan daerah. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan draf Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menjaga kehormatan lembaga, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat integritas para wakil rakyat dalam menjalankan amanah masyarakat di Bumi Sailun Salimbai.





Social Plugin