Kasus Guru Honorer Kumpeh Berakhir Damai, DPRD Muaro Jambi Apresiasi Restorative Justice

 

MUARO JAMBI – Perselisihan hukum yang melibatkan guru honorer di Kecamatan Kumpeh, Tri Wulansari, akhirnya menemui titik terang. Kasus tersebut resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Polres Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi serta unsur terkait lainnya.


Melalui proses mediasi yang berlangsung cukup panjang, kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang persoalan di kemudian hari.


Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik, turut memberikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara tersebut.


“Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada konflik berkepanjangan,” ujar Usman Khalik.


Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama, khususnya dalam menjaga hubungan antara tenaga pendidik, siswa, dan orang tua.


“Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.


Diketahui, Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.


Peristiwa tersebut bermula pada April 2025 saat pihak sekolah berupaya menegakkan kedisiplinan siswa, termasuk menertibkan rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan sekolah karena panjang dan diwarnai pirang.


Namun, upaya penertiban itu mendapat penolakan dari siswa yang bersangkutan. Siswa tersebut dilaporkan berlari menghindar serta diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada guru.


Dalam situasi emosional dan spontan, Tri Wulansari kemudian menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa hingga berujung proses hukum.


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan dengan sang guru dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.


Namun melalui pendekatan restorative justice, perkara akhirnya diselesaikan secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama aspek kemanusiaan dan pendidikan.


Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta nilai kekeluargaan di tengah masyarakat.(Vovi)

Terkini