MUAROJAMBI — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, terbukti menyajikan makanan yang terkontaminasi bakteri penyebab keracunan. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang disajikan pada Jumat (30/01/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima hasil resmi pemeriksaan laboratorium yang mengonfirmasi keberadaan dua bakteri berbahaya.
“Yang menyebabkan keracunan itu dua bakteri, yaitu Staphylococcus aureus dan E. coli,” ujar Budhi Hartono, Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan investigasi dan pendalaman Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, kontaminasi Staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis. Kelalaian penjamah makanan serta lemahnya penerapan standar kebersihan menjadi faktor utama penyebab kontaminasi.
Sementara itu, bakteri Escherichia coli diduga berasal dari air yang digunakan dalam proses produksi makanan.
“Yang banyak terdapat bakteri itu ada pada menu ayam suir dengan tahu,” jelasnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan tim gabungan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan secara konsisten, proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi prinsip keamanan pangan, serta jeda waktu memasak dan distribusi yang terlalu lama sehingga berisiko mempercepat pertumbuhan bakteri.
Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada yayasan pengelola dapur. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta pembenahan sistem air bersih dan sanitasi.
Selain itu, pengawasan harian diminta diperkuat, khususnya oleh petugas yang bertugas langsung di lokasi produksi makanan.
Meski pelanggaran yang ditemukan tergolong serius, Sekda menegaskan keputusan terkait penghentian operasional maupun penggantian yayasan pengelola bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kewenangan tersebut berada di Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat,” tegas Budhi Hartono.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap evaluasi ini menjadi langkah perbaikan menyeluruh agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan.






Social Plugin